Pemerintah membelanjakan anggaran negara setiap tahun menentukan kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan dan kebijakan publik. Pelayanan publik yang baik bergantung dari pengadaan barang dan jasa tersebut. Untuk itu diperlukan pengadaan direncanakan dan dilaksanakan dengan tepat.
Pengadaan meliputi semua aspek perolehan dan pemenuhan barang dan jasa, begitu juga keseluruhan dan siklus hidup kontrak dari identifikasi kebutuhan sampai pengakhiran sebuah kontrak atau sampai akhir manfaat dan selanjutnya penghancuran/pembuangan sebuah aset.
Memahami Pengadaan Barang/Jasa perlu memahami siklus hidupdan tahapannya. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP No. 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan LKPP No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ, siklus pengadaan dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu:
- Perencanaan
- Persiapan
- Persiapan Pengadaan
- Persiapan Pemilihan
- Pelaksanaan
- Pelaksanaan Pemilihan
- Pelaksanaan Kontrak
- Serah Terima Pekerjaan

Lingkup kegiatan pada Perencanaan Pengadaan adalah:
- penyusunan perencanaan pengadaan
- identifikasi kebutuhan
- penetapan barang/jasa
- cara pengadaan barang/jasa
- jadwal pengadaan barang/jasa
- anggaran pengadaan barang/jasa
- Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Lingkup kegiatan Persiapan Pengadaan adalah:
- kaji ulang dan penetapan spesifikasi teknis/KAK
- penetapan spesifikasi teknis/KAK
- penyusunan dan penetapan HPS
- penyusunan dan penetapan rancangan Kontrak
Lingkup kegiatan Persiapan Pemilihan Penyedia adalah:
- kaji ulang dokumen persiapan pengadaan
- penetapan metode pemilihan Penyedia
- penetapan metode kualifikasi
- penetapan persyaratan Penyedia
- penetapan metode evaluasi penawaran
- penetapan metode penyampaian Dokumen Penawaran
- penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan
- penyusunan Dokumen Pemilihan
Lingkup kegiatan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dengan Tender/Seleksi:
- pelaksanaan kualifikasi
- pelaksanaan prakualifikasi
- pengumuman prakualifikasi
- pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Kualifikasi
- pemberian penjelasan kualifikasi (jika perlu)
- penyampaian Dokumen Kualifikasi
- evaluasi Dokumen Kualifikasi
- pembuktian kualifikasi
- penetapan hasil kualifikasi
- pengumuman hasil kualifikasi
- sanggah kualifikasi
- pelaksanaan pascakualifikasi
- pelaksanaan kualifikasi melalui SIKaP
- pelaksanaan prakualifikasi
- pelaksanaan pemilihan
- pengumuman/undangan tender atau seleksi
- pendaftaran dan pengunduhan Dokumen Pemilihan
- pemberian penjelasan
- penyampaian Dokumen Penawaran
- pembukaan Dokumen Penawaran
- evaluasi Dokumen Penawaran
- e-Reverse Auction(jika ada)
- penetapan calon pemenang
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga
- penetapan pemenang
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia selain Tender/Seleksi yaitu:
- E-Purchasing
- Pembelian Melalui Daring
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Tender Cepat
Lingkup kegiatan Pelaksanaan Kontrak secara umum, yaitu:
- Penetapan SPPBJ
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Lokasi Pekerjaan
- SPMK
- Pemberian Uang Muka
- Penyusunan Program Mutu
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
- Mobilisasi
- Pemeriksaan Bersama
- Pengendalian Kontrak
- Inspeksi Pabrikasi
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- Perubahan Kontrak
- Penyesuaian Harga
- Keadaan Kahar
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
- Pemutusan Kontrak
- Pemberian Kesempatan
- Denda dan Ganti Rugi
Lingkup kegiatan Serah Terima, yaitu:
- Pengajuan kepada PPK untuk Serah Terima
- Pemeriksaan Hasil Pekerjaan oleh PPK
- Serah Terima dari Penyedia ke PPK
- Pengajuan Serah Terima Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA
- Pemeriksaan Administratif oleh PjPHP/PPHP
- Serah Terima Pekerjaan dari PPK ke PA/KPA
Demikian siklus dan tahapan Pengadaan Barang/Jasa yang telah disesuaikan dengan Perpres 16 – 2018 dan Perlem 7 – 2018 dan Perlem 9 – 2018. Semoga bermanfaat.
Salam Pengadaan,
You must log in to post a comment.