Tujuan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diterbitkan menggantikan UU No. 18 tahun 199 adalah untuk memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi dan penjaminan terhadap ketertiban dan kepastian hukum sektor jasa konstruksi. Sekilas cerita UU No. 2 tahun 2017 dan unduhan dokumen beserta paparan sosialisasi dapat dibaca pada artikel Undang Undang Jasa Konstruksi 2017.
Pengertian (Pasal 1)
Jasa Konstruksi adalah layanan:
- Jasa konsultansi konstruksi dan/atau
- Pekerjaan konstruksi
Konsultan Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan:
- Pengkajian
- Perencanaan
- Perancangan
- Pengawasan
- Manajemen penyelenggaraan konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan:
- Pembangunan
- Pengoperasian
- Pemeliharaan
- Pembongkaran
- Pembangunan kembali
Ruang Lingkup UU Jasa Konstruksi
- Usaha jasa konstruksi
- Penyelenggaraan jasa konstruksi
- Keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi
- Tenaga kerja konstruksi
- Pembinaan
- Sistem informasi jasa konstruksi
- Partisipasi masyarakat
- Penyelesaian sengketa
- Sanksi administratif
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
Asas-asas pengaturan jasa konstruksi (Pasal 2):
- Kejujuran dan keadilan
- Kesadaran akan fungsi dan bertanggung jawab memenuhi kewajiban untuk memperoleh hak
- Manfaat
- Berlandaskan profesionalitas menjamin nilai tambah optimal
- Kesetaraan
- Kesetaraan hubungan kerja pengguna dan penyedia
- Keserasian
- Harmoni pengguna penyedia menghasilkan produk berkualitas dan bermanfaat
- Keseimbangan
- Keseimbangan pengguna penyedia kemampuan dan beban kerja. Penyedia menunjukkan sebagai penyedia yang pantas, pengguna memberikan kesempatan kerja
- Profesionalitas
- Profesi menjunjung tinggi profesionalisme
- Kemandirian
- Optimalisasi sumber daya nasional
- Keterbukaan
- Ketersediaan informasi untuk transparansi
- Kemitraan
- Hubungan timbal balik, harmonis, terbuka dan sinergis
- Keamanan dan keselamatan
- Terpenuhinya ketertiban, keamanan lingkungan dan kesehatan kerja dan pemanfaatan hasil
- Kebebasan
- Kebebasan berkontrak sesuai perundangan
- Pembangunan berkelanjutan
- Memikirkan dampak pada lingkungan terkait aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya
- Wawasan lingkungan
- Memperhatikan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan
Tujuan pengaturan jasa konstruksi (Pasal 3)
- Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil jasa konstruksi yang berkualitas
- Mewujudkan ketertiban penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna dan penyedia jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai peraturan
- Mewujudkan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi
- Menata sistem jasa konstruksi yang mampu mewujudkan keselamatan publik dan menciptakan kenyamanan lingkungan terbangun
- Menjamin tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik
- Menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggara Jaskon
Cakupan Usaha Jasa Konstruksi
Jenis usaha jasa konstruksi meliputi
- Jasa Konsultan Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Jasa Konsultan Konstruksi
- Umum
Klasifikasi |
Layanan |
|
|
- Spesialis
Klasifikasi |
Layanan |
|
|
Pekerjaan Konstruksi
- Umum
Klasifikasi |
Layanan |
|
|
- Spesialis
Klasifikasi |
Layanan |
|
Pekerjaan bagian tertentu bangunan konstruksi
atau bentuk fisik lainnya |
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Klasifikasi |
Layanan |
|
|
Bentuk dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi terdiri atas:
- Kecil (K):
- Risiko kecil
- Teknologi sederhana
- Biaya kecil
- Menengah (M):
- Risiko sedang
- Teknologi madya
- Biaya sedang
- Besar (B):
- Risiko tinggi
- Teknologi tinggi
- Biaya besar
Persyaratan Usaha Jasa Konstruksi
- Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP)
- Izin Usaha
- Sertifikat Badan Usaha (SBU), minimum memuat:
- Jenis usaha
- Sifat usaha
- Klasifikasi usaha
- Kualifikasi usaha
- Tanda Daftar Pengalaman, minimum memuat:
- Nama paket pekerjaan
- Pengguna jasa
- Tahun pelaksanaan pekerjaan
- Nilai pekerjaan
- Kinerja penyedia jasa
- Asing, wajib membentuk:
- Kantor perwakilan, dan/atau
- Badan usaha berbadan hukum Indonesia
Berikut review berupa mindmap dari UU Jasa Konstruksi Resitasi #01:

Atas permintaan beberapa teman, penulis telah mengunggah versi pdf mindmap di atas. Silakan unduh di link ini: Mindmap 01 – UU Jasa Konstruksi
Semoga bermanfaat.
You must log in to post a comment.