Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian PUPR dilaksanakan hari ini, Selasa, tanggal 30 Oktober 2018. Melalui rakor ini disosialisasikan juga perubahan pengaturan perihal kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultan Konstruksi.
Pada rapat ini juga terdapat materi perihal pendampingan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dari Kejaksaan RI. Seperti halnya tahun lalu dengan acara yang sama, Kejakasaan RI melakukan pendampingan melalui TP4P atau TP4D.
Materi-materi yang disampaikan adalah sebagai berikut:
- Materi Bapak Menteri PUPR
- Materi Kejaksaan Agung
- Materi Direktur Jenderal Bina Konstruksi
- Materi BPSDM
- Materi Pusdatin
- Materi Kasubdit Sistem Penyelenggaraan
- Materi Kabag Layanan Pengadaan
- Paparan Rakor ULP – Tata Cara PBJ
Disamping itu terdapat SE Menteri PU No. 10 tabun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Rangka Lelang Dini di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019. Surat Edaran ini sifatnya berlaku untuk Satuan Kerja (Kepala Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen) di lingkungan Kementerian PUPR yang akan menyelenggarakan tender dini untuk Tahun Anggaran 2019.
Berikut adalah link unduh untuk SE Menteri PUPR No. 10 tahun 2018:
- Batang Tubuh SE Menteri PUPR No. 10 tahun 2018, dan lampiran-lampirannya:
- JK01 Standar Dokumen Kualifikasi Jasa Konsultan
- JK02 Standar Dokumen Seleksi Jasa Konsultan Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya (Waktu Penugasan)
- JK03 Standar Dokumen Seleksi Jasa Konsultan Metode Evaluasi Kualitas (Lumsum)
- PK01 Standar Dokumen Tender Dini Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi 1 File (Gabungan Harga Satuan dan Lumsum)
- PK02 Standar Dokumen Tender Dini Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi 1 File (Harga Satuan)
- PK03 Standar Dokumen Tender Dini Pekerjaan Konstruksi Pascakualifikasi 1 File (Lumsum)
Semoga bermanfaat.
You must log in to post a comment.