Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah diikuti peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Peraturan LKPP No. 7 sampai dengan No. 19 tahun 2018 merupakan peraturan pelaksanan Perpres 16 tahun 2018 tersebut. Berikut adalah peraturan pelaksanaan Pepres 1618:
- Peraturan Lembaga No. 7 tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga No. 8 tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola
- Peraturan Lembaga No. 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
- Peraturan Lembaga No. 10 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
- Peraturan Lembaga No. 11 tahun 2018 tentang Katalog Elektronik
- Peraturan Lembaga No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga No. 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
- Peraturan Lembaga No. 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Lembaga No. 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Peraturan Lembaga No. 16 tahun 2018 tentang Agen Pengadaan
- Peraturan Lembaga No. 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga No. 18 tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Lembaga No. 19 tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Bagaimana dengan peraturan pelaksanaan bidang pekerjaan konstruksi, dimana baik dalam Perpres 16 tahun 2018 dan Perlem disebutkan, bahwa akan diterbitkan melalui kementerian teknis terkait, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)? Sampai saat artikel ini di-posting, pengganti PermenPUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, yang merupakan perubahan dari PermenPU No. 7 tahun 2011 dan PermenPU 14 tahun 2013, belum terbit penggantinya. Namun, konsep dasar perubahan telah ada sedang menunggu pengesahan pengganti PermenPUPR 31 tahun 2015.
Berikut ini dapat diunduh Konsep Perubahan PermenPUPR 31 tahun 2015.
Berikut paparan materi lain terkait peraturan pengadaan barang/jasa Pekerjaan konstruksi yang perlu dipelajari.
Semoga bermanfaat.
You must log in to post a comment.