Setelah membaca awal Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada postingan sebelumnya, kali ini SintaPosmaria.blog menerawang peraturan tersebut berdasarkan struktur penyusunan-nya. Hal ini penting ketika ingin membaca secara komprehensif seseorang harus lebih paham dulu isi buku secara utuh, khususnya buat penulis.
Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 atau disingkat Perpres 16-2018, terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal. Susunan bab dari Perpres 16-2018 ini adalah:
- Bab 1: Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
- Bab 2: Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika Pengadaan (Pasal 4-7)
- Bab 3: Pelaku Pengadaan (Pasal 8-17)
- Bab 4: Perencanaan Pengadaan (Pasal 18-22)
- Bab 5: Persiapan Pengadaan (Pasal 23-46)
- Bab 6: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola (Pasal 47-49)
- Bab 7: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Pasal 50-58)
- Bab 8: Pengadaan Khusus (Pasal 59-64)
- Bab 9: Usaha Kecil (UKM), Produk Dalam Negeri (PDN), dan Pengadaan Berkelanjutan (Pasal 65-68)
- Bab 10: Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Pasal 69-73)
- Bab 11: Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan (Pasal 74-75)
- Bab 12: Pengawasan, Pengaduan, Sanksi dan Pelayanan Hukum (Pasal 76-85)
- Bab 13: Ketentuan Lain-Lain (Pasal 86-87)
- Bab 14: Ketentuan Peralihan (Pasal 88-90)
- Bab 15: Ketentuan Penutup (Pasal 91-94)
Berikut ini adalah gambaran mindmap Struktur Perpres 16-2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Struktur Perpres 16-2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Demikian posting Struktur Perpres 16-2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini. Semoga bermanfaat.
Salam,
You must log in to post a comment.